
Bantaeng, INMedia – Aiptu Herman Pakiding, Kepala Unit Intelkam Polsek Tompobulu melakukan pelayanan mitra secara langsung. Ia tertangkap kamera sedang melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Kamis, 20 Februari 2020.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan komunikasi yang baik dan pelayanan prima kepolisian. SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh polri melalui pengaturan Intelkam untuk pemohon atau warga masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut ia memberikan penjelasan tentang prosedur dan persyaratan dalam pembuatan pengantar SKCK kepada pemohon.
“persyarata berupa 4 lembar foto 4×6 Bacground Merah, fotocopy KTP, fotocopy akte kelahiran, foto copy ijazah terakhir, fotocopy kartu keluarga,” kata Herman.
Apabila persyaratan lengkap, penerbitan SKCK tidak sampai 30 menit tanpa dipungut biaya.
Diketahui unit Intelkam juga melayani dalam hal pembuatan Surat Ijin Keramaian. Yang mana surat tersebut diperuntukkan bagi persiapan acara yang menghadirkan orang banyak seperti acara hajatan atau perkawinan.
Kapolsek Tompobulu Polres Bantaeng Iptu Suhardi saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud kehadiran anggota Polsek Tompobulu Polres Bantaeng di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk mendekatkan diri dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Tompobulu Polres Bantaeng.
“Mari kita bekerjasama sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bersinergi antara Polsek Tompobulu Polres Bantaeng dengan semua elemen Masyarakat,” ujar Iptu Suhardi.
Discussion about this post